Lokasi :
1 lajur Jalan sebelah sisi Stadion Bekasi yang menghubungkan antara Cevest Depnaker – hingga Samping Kolam Renang Kompleks Stadion Kota Bekasi.
1 lajur Jalan sebelah sisi Stadion Bekasi yang menghubungkan antara Cevest Depnaker – hingga Samping Kolam Renang Kompleks Stadion Kota Bekasi.
Jam Operasi : 1. Hari Kerja Biasa Jam 15.00-24.00
2. Hari Sabtu dan Hari Libur Jam 15.00-03.00
Tujuan :
1. Menjadi Ikon Wisata Kuliner Kota Bekasi dan
menjadi pioneer wisata Kuliner Kota Bekasi yang resmi mendapatkan ijin dari
Pemkot Bekasi. Nanti dalam perkembangannya akan ada Pasar Malam Wisata Kuliner
Resmi Kota Bekasi yang lain di kawasan Bekasi Timur, Bekasi Utara, Bekasi Barat
dan Bekasi Selatan, dengan memanfaatkan ruas jalan sepi, lapangan dan atau
kolong jembatan fly over jika ada.
2. Memanfaatkan ruang terbuka umum seperti jalan,
lapangan, daripada dibuat sebagai tempat parkir tidak resmi truk/bus lebih baik
didayagunakan untuk mengakomodir dan mewadahi para pelaku usaha bidang kuliner
UMKM Kota Bekasi yang ber-KTP Kota Bekasi, pada lokasi dagang yang resmi dan
mendapatkan ijin dari Walikota Bekasi dan Pemkot Bekasi.
3. Menggalakan kegiatan wisata Kota Bekasi
4. Meningkatkan taraf hidup para usahawan UMKM Kota
Bekasi yang ber-KTP Kota Bekasi.
5.
Mengurangi angka pengangguran warga Kota Bekasi dan
ber-KTP Kota Bekasi.
6.
Menggalakan kegiatan kewirausahaan dan
entrepreneurship di kalangan generasi
muda Kota Bekasi dan ber-KTP Bekasi.
7.
Meningkatkan pendapatan Kota Bekasi dengan
penarikan restribusi sewa lapak lokasi dagang di rencana jalan yang dimaksud
diatas, restribusi sewa tempat titip gerobak para pedagang di sekitar stadion
Bekasi, restribusi keamanan/kebersihan dan restribusi parkir di sekitar Stadion
Kota Bekasi, bagi pengunjung pasar malam yang berkendaraan roda 2/4
8.
Memberi kesan tertib, rapi dan indah bagi Kota Bekasi dimana pedagang-pedagang kuliner
berada di satu lokasi dagang yang resmi dan tidak memberi kesan kesemrawutan
bagi Kota Bekasi.
9. Kedepan nantinya, diharapkan para pengembang
perumahan dan perkantoran di Kota Bekasi, dapat menyediakan lahan untuk para
pedagang kaki lima dihimpun dan dilokalisir dalam 1 tempat, dengan maksud dan
tujuan untuk mengembalikan hak para pejalan kaki (banyak trotoar yang dipakai
buat berdagang), menghilangkan kesan ketidak rapihan dan kesemrawutan menuju Kota Bekasi lebih rapi, indah, tertib dan
berdisiplin.
Teknis :
1. Lokasi yang dimaksud diatas dibagi menjadi 3
bagian. 1 bagian untuk pejalan kaki dan 2 bagian yang terpisah untuk lokasi
berdagang dengan diberi tanda/garis dan berukuran 2x2 m atau 1,5x3m (cukup
untuk 1 gerobak saja ukuran panjang 1,5 M dan 1 meja ukuran 1x 0,5 M dengan 4
kursi). Kira-kira jika melihat panjang ruas jalan tersebut, nantinya akan
menghimpun sekitar 250 pedagang kuliner UMKM Kota Bekasi yang ber-KTP kota Bekasi.
2. Lokasi lapak hanya diperuntukkan bagi hanya pelaku
usaha kuliner UMKM yang berpenghasilan ekonomi kecil dan ber-KTP kota Bekasi.
3. Pengambilan lokasi lapak dilakukan dengan system
di undi dan disaksikan Bapak Walikota Bekasi langsung Dan para pedagang
mendapatkan surat ijin resmi dari Walikota Bekasi dan Pemkot Bekasi. Pengundian
di lakukan secara terbuka, tertib , transparant dan tidak dapat diwakilkan.
Tidak di pungut biaya pendaftaran atau ada biaya pendaftaran untuk pembelian
stempel, kertas, print, dll. Pendaftaran
sebaiknya di lakukan secara online, jika telah terintegrasi secara online dan
komputerisasi, dengan melampirkan
scanning KTP Bekasi, kemudian di print dan dibawa ke tempat pendaftaran untuk
mendapatkan nomor lokasi lapak dengan cara di undi supaya adil.
4. Memberikan kemudahan dan keringanan kepada para
pelaku usaha UMKM warga Kota Bekasi yang ber-KTP Kota Bekasi, hanya membayar
sewa harian (sewa lokasi lapak berdagang, sewa tempat titip gerobak jika
menitipkan gerobak, restribusi sampah/keamanan) yang dilakukan secara
transparant dan akuntable. Total sewa resmi harian berkisar Rp. 15.000-20.000.
Dan tidak ada pungutan liar lagi yang dilakukan oleh oknum, karena sesungguhnya
mereka sudah bergaji. Dan tidak ada juga pungutan tidak resmi yang dilakukan
oleh preman/pengangguran/kelompok masyarakat dengan label sebuah organisasi
tertentu.
5.
Mewajibkan para pedagang untuk menjaga
kebersihan lokasi lapaknya setelah selesai berdagang sebagai budaya bersih,
meski sudah ada restribusi kebersihan.
6. Mewajibkan para pedagang untuk menjaga kerapihan
dan keindahan Kota Bekasi, dengan tidak meninggalkan gerobak dagangannya di
lokasi, tetapi harus membawa pulang atau menitipkannya di tempat titip bersewa
di sekitar stadion Kota Bekasi.
7. Membudayakan disiplin para pedagang dengan
mematuhi jam tertib berdagang, sesuai ketentuan jam operasi Pasar Malam Wisata
Kuliner Kota Bekasi.
8. 1 Jalur jalan yang dimaksud diatas, yang tidak
dipakai sebagai Pasar Malam Wisata Kuliner Kota Bekasi, harus steril dari para
pedagang tidak resmi, kecuali mereka berdagang/menyewa di depan rumah penduduk bukan di bahu jalan
dan bukan di trotoar. Harus ada tindakan dan ketegasan dari petugas keamanan
dan untuk membudayakan hidup rapi serta berdisiplin.
9. Apabila lokasi usaha di perjualbelikan ketika
Pasar Malam Wisata Kuliner telah berjalan, harus seijin dari Pemkot Bekasi dan
pembelinya harus ber-KTP Kota Bekasi.
1. Diperlukan kejujuran agar tidak ada transaksi
yang menguntungkan pihak-pihak tertentu dengan cara jual beli lapak usaha di
rencana jalan yang dimaksud diatas, sebelum acara pengambilan/pengundian nomor
lokasi lapak di adakan.
1 Ide ini muncul sebagai bentuk dan wujud Rasa
Cinta kepada Kota Bekasi agar selalu indah, rapi, tertib, berbudaya tinggi,
tidak semrawut dan mempunyai ikon Pasar Malam Wisata Kuliner Kota Bekasi yang
resmi, yang tentunya akan menggalakkan kegiatan perekonomian UMKM warga Kota
Bekasi yang ber-KTP Kota Bekasi, mengurangi angka pengangguran warga Kota
Bekasi ber-KTP Kota Bekasi dan juga meningkatkan kegiatan wisata kuliner di Kota
Bekasi.