fakta unik Indonesia, Kita bersyukur hidup dan tinggal di Indonesia. Indonesia dikenal sebagai Negara yang memudahkan warganya untuk berwirausaha sukses skala UMKM pedagang kaki lima . Tidak ada aturan-aturan yang berat bagi warganya apabila akan membuka suatu usaha. Asal punya modal dan punya tempat silakan berdagang saja dan tidak ada yang melarang.
Pelaku usaha UMKM pedagang kaki lima di Indonesia jumlahnya banyak.
Tersebar di tiap pinggir jalanan, lapangan kosong, trotoar, emperan toko-minimarket,
perempatan jalan dan dimana saja. Semuanya boleh berdagang asal punya modal dan
punya tempat berdagang.
Di balik kegigihan dan bertebarannya para pelaku usaha UMKM pedagang kaki lima di Indonesia, ternyata juga telah menumbuhkan premanisme di kalangan para pelaku usaha tersebut. Aturan-aturan
tata ruang kota, aturan tentang keamanan serta ketertiban yang tidak
memberatkan telah menumbuhkan minat warga untuk membuka usaha kaki lima, usaha tenda dan lapak di
lokasi yang strategis serta ramai. Aturan-aturan yang tidak memberatkan yang
tidak disertai tindak ketegasan serta efek jera, telah mensinergikan antara pelaku usaha yang akan berusaha, pelaku usaha
yang telah berjalan dengan preman-preman Jakarta yang berlindung di balik baju suatu
organisasi kemasyarakatan. Keduanya
saling membutuhkan dan saling melengkapi. Si pelaku usaha membutuhkan sebuah lokasi usaha di pinggir jalan punyanya kelompok
preman tertentu, untuk berdagang dan si preman membutuhkan uang untuk biaya
hidup, uang rokok dan mungkin uang mabuk (maaf).
Berdagang di tempat umum seperti pinggir jalan, lapangan
kosong, perempatan jalan, emperan toko-minimarket dan trotoar, tanpa ada peraturan dari pemerintah yang
ketat dan memberatkan, atau jikapun ada
masih bisa diakali, yang ada akhirnya hanyalah “hukum/aturan jalanan ala sang
preman jakarta” dan bukan hukum/aturan dari
pemerintah/Negara. Preman di balik baju organisasi kemasyarakatannya
seolah-olah menjadi instusi yang sah,
yang berhak mempunyai lokasi/wilayah tersebut, yang berhak mengontrol dan yang berhak memungut
restribusi tidak resmi, dengan dalih uang pangkal lapak, uang keamanan, uang
pangkalan, uang sewa harian, uang sewa bulanan dan mungkin uang sewa tahunan. Dan Negara tidak hadir dalam kondisi seperti
itu.
Preman dan Entrepreneur Kaki
Lima ibarat 2 sisi mata uang yang
berbeda. Yang satu berjuang mempertahankan hidup dengan berdagang,
mengumpulkan selembar demi selembar rupiah dengan halal dan lebih bermartabat. Di sisi lain, ada yang mempertahankan
hidup dengan cara yang tidak benar, mengambil rezeki para entrepreneur Indonesia kaki
lima dengan cara memalak, yang tentunya cara ini justru merendahkan
diri sendiri dan tidak bermartabat, dengan dalih, ini wilayah gue, uang
keamanan, uang ketertiban, uang sewa lokasi yang di aku-aku, uang pangkal taruh
gerobak dan lain-lain.
Lapangan pekerjaan yang sempit telah menumbuhkan kesadaran
sebagian warga untuk tumbuh dan berproses secara tidak langsung menjadi seorang
entrepreneur Indonesia meski kelas kaki lima dan di lain pihak yang
tidak mau capek, maunya happy terus,
beralasan tidak ada modal akhirmya tumbuh serta berproses menjadi seorang
preman yang cukup hidup dari memalak para entrepreneur kaki lima saja.
Jika aturan jelas, ketat dan memberatkan:
- mungkin Indonesia tidak akan dikenal sebagai Negara yang
mudah bagi warganya berwirausaha UMKM kelas kaki lima.
- mungkin para pelaku usaha akan menempati ruang usaha resmi
dan sewa wajar yang disediakan oleh
pemerintah daerah setempat, yang ujungnya akan membawa ketertiban, keindahan
dan kerapihan bagi kota itu sendiri.
-mungkin tidak akan ada Negara
beserta aturan preman di dalam sebuah Negara Indonesia. Berdalih uang
keamanan, padahal di Negara ini sudah ada institusinya yang resmi.
Sudah saatnya tidak
ada lagi premanisme di kalangan pelaku usaha UMKM kaki lima. Biarlah mereka
mencari penghidupannya sendiri, tentunya tempat usaha mereka yang resmi ini
dalam koridor aturan pemerintah daerah
setempat dan tidak menyalahi peraturan .