fakta unik Indonesia, Dulu sewaktu SMP (medio tahun 1987-an) dan SMA (medio tahun
1990-an), siswa-siswi baru diwajibkan menjadi anggota koperasi sekolah. Ada
simpanan pokoknya yang harus dibayar saat menjadi anggota. Dan kalau tidak
salah, memang tidak ada simpanan wajibnya yang harus di bayar setiap bulan,
kecuali uang SPP dan uang BP3.
Ada keharusan setiap siswa dan siswi SMP serta SMA waktu itu
untuk membeli bahan-bahan pakaian seragam sekolah, yang kalau dibandingkan
dengan harga di pasar dengan kualitas barang sejenis ternyata lebih mahal.
Begitu pula, ada keharusan untuk membeli buku-buku pelajaran di koperasi
sekolah, yang ternyata harga juga sangat mahal.
Sepertinya waktu itu ada semacam pemaksaan untuk menjadi
anggota koperasi sekolah dan juga ada unsur pemaksaan untuk membeli buku-buku
pelajaran dan bahan-bahan pakaian seragam beserta badge sekolahnya. Meski orang
tua/wali murid waktu itu bisa dianggap sebagai customernya koperasi sekolah
(karena sebagai pihak yang harus mengeluarkan biaya untuk keperluan pendidikan
anak-anaknya) yang tentunya berhak untuk menolak, ternyata tiada berdaya dan tiada kuasa. Menuruti dan
menuruti, sesuai dengan kesepakatan bersama
Musyawarah Bersama Orang Tua Murid dan Guru (yang sekarang sepertinya sudah
ditiadakan, semenjak sekolah gratis tis SPP-nya).
Dan setelah kelulusan tiada laporan keuangan Koperasi
sekolah yang diberikan. Apalagi Rapat Tahunan Anggota. Makanya waktu itu,
setelah kelulusan SMP/SMA jangan mengharap adanya pembagian SHU (Sisa Hasil
Usaha) dari Koperasi Sekolah.
Masih beruntung bagi siswa-siswi SMA jurusan ilmu social A3,
yang bisa magang sebagai penjual retail dan melakukan kegiatan pembukuan kecil di
toko Koperasi Sekolah SMA. Jadi secara
tidak langsung bisa terjun mempraktekkan ilmu ekonomi yang didapat dari kelas.
Menjadi anggota koperasi sekolah, merupakan sarana
pembelajaran bagi siswa-siswi SMP/SMA tentang hakikat ekonomi kerakyatan. Namun
jika essensi dari koperasi sekolah itu sendiri mulai di kaburkan, maka tujuan
terbentuknya tidak akan pernah tercapai.
Karena jika berbicara tentang koperasi maka akan berbicara
tentang kesejahteraan anggotanya, akan ada simpanan pokok, akan ada simpanan
wajib, akan ada rapat anggota tahunan, akan ada pembagian SHU, akan ada barang
yang lebih murah dibandingkan di pasaran (jika koperasi konsumsi) dan
keanggotannya atas dasar sukarela tanpa ada pemaksaan.