Sabtu, 26 Mei 2012

Fakta unik Indonesia : Kena Tilang Polisi


razia tilang

fakta unik Indonesia : 
“Priitt !”
“Selamat siang Bapak.”
“Maaf, boleh minta SIM dan STNK-nya.”
“Maaf Bapak, Bapak telah melanggar lalu lintas. Seharusnya Bapak dengan kendaraan Roda dua melaju di jalur lambat dan bukan melaju di Jalur Cepat.’’
“Bapak  SIM-nya saya tahan, nanti minggu depan Bapak harus sidang di pengadilan negeri, bagaimana, ada waktu dan bersedia.’’
“maaf Bapak, Ini bukti surat tilangnya, slip tilang Biru.’’

Hari Sabtu nan cerah ini belum membawa sedikit keberuntungan buatku. Gara-gara melakukan pelanggaran peraturan lalu lintas, terkena razia tilang polisi,  akibatnya surat tilangpun melayang dan denda seratus ribu telah terbayang di mata.
“Sepeda Motor masuk Jalur lambat dan siang hari nyalakan lampu.’’

Demikian bunyi peraturan yang seharusnya dipatuhi para pengguna kendaraan roda dua.
Polisi sesekali melakukan “tilang” adalah shock therapy buat para bikers, supaya lebih disiplin lagi berlalu lintas. Tidak perlu “ditongkrongin” untuk memastikan para bikers mematuhi peraturan lalu lintas itu.

Menciptakan kesadaran tinggi memang perlu “punishment”, untuk menuju lalu lintas yang tertib, disiplin dan lebih beradab.
Melanggar peraturan lalu lintas dan tertangkap tangan di mata polisi, buat apa mengelak dan buat apa “mengajak damai”. Jangan memulai terlebih dulu “menawarkan uang damai”, karena nanti Anda bisa dianggap menyogok polisi.
Dan jika sebaliknya masih ada Polisi yang menawarkan damai saja, mungkin Anda sebelumnya harus siap-siap mengosongkan uang dari dompet Anda, atau  Anda hanya menaruh uang sekedarnya saja.
Tapi seperti yang saya katakana tadi, akuilah kesalahan jika memang Anda telah melanggar peraturan itu, ikuti prosedur yang resmi saja, karena itu lebih di ridhoi dan aman.
Besok-besoknya, lebih berhati-hati  lagi, taati peraturan lalu lintas yang ada, pakai helm, nyalakan lampu siang hari dan kelengkapan dokumen lainnya.