Jumat, 04 Mei 2012

Fakta unik Indonesia : Menggagas Ide Pasar Malam Wisata Kuliner Kota Bekasi


kota bekasi

fakta unik Indonesia, Sebuah ide dan usulan adanya Pasar Malam Wisata Kuliner Kota Bekasi.

Lokasi :
1 lajur Jalan sebelah sisi Stadion Bekasi yang menghubungkan antara Cevest Depnaker – hingga Samping Kolam Renang Kompleks Stadion Kota Bekasi.
Jam Operasi : 1. Hari Kerja Biasa Jam 15.00-24.00
                         2. Hari Sabtu dan Hari Libur Jam 15.00-03.00
Tujuan :
1. Menjadi Ikon Wisata Kuliner Kota Bekasi dan menjadi pioneer wisata Kuliner Kota Bekasi yang resmi mendapatkan ijin dari Pemkot Bekasi. Nanti dalam perkembangannya akan ada Pasar Malam Wisata Kuliner Resmi Kota Bekasi yang lain di kawasan Bekasi Timur, Bekasi Utara, Bekasi Barat dan Bekasi Selatan, dengan memanfaatkan ruas jalan sepi, lapangan dan atau kolong jembatan fly over jika ada.
2. Memanfaatkan ruang terbuka umum seperti jalan, lapangan, daripada dibuat sebagai tempat parkir tidak resmi truk/bus lebih baik didayagunakan untuk mengakomodir dan mewadahi para pelaku usaha bidang kuliner UMKM Kota Bekasi yang ber-KTP Kota Bekasi, pada lokasi dagang yang resmi dan mendapatkan ijin dari Walikota Bekasi dan Pemkot Bekasi.
3. Menggalakan kegiatan wisata Kota Bekasi
4. Meningkatkan taraf hidup para usahawan UMKM Kota Bekasi yang ber-KTP Kota Bekasi.
5.  Mengurangi angka pengangguran warga Kota Bekasi dan ber-KTP  Kota Bekasi.
6.  Menggalakan kegiatan kewirausahaan dan entrepreneurship  di kalangan generasi muda Kota Bekasi dan ber-KTP Bekasi.
7.  Meningkatkan pendapatan Kota Bekasi dengan penarikan restribusi sewa lapak lokasi dagang di rencana jalan yang dimaksud diatas, restribusi sewa tempat titip gerobak para pedagang di sekitar stadion Bekasi, restribusi keamanan/kebersihan dan restribusi parkir di sekitar Stadion Kota Bekasi, bagi pengunjung pasar malam yang berkendaraan roda 2/4 
8.  Memberi kesan tertib, rapi dan indah bagi  Kota Bekasi dimana pedagang-pedagang kuliner berada di satu lokasi dagang yang resmi dan tidak memberi kesan kesemrawutan bagi Kota Bekasi.
9.     Kedepan nantinya, diharapkan para pengembang perumahan dan perkantoran di Kota Bekasi, dapat menyediakan lahan untuk para pedagang kaki lima dihimpun dan dilokalisir dalam 1 tempat, dengan maksud dan tujuan untuk mengembalikan hak para pejalan kaki (banyak trotoar yang dipakai buat berdagang), menghilangkan kesan ketidak rapihan dan kesemrawutan menuju  Kota Bekasi lebih rapi, indah, tertib dan berdisiplin. 

Teknis :
1. Lokasi yang dimaksud diatas dibagi menjadi 3 bagian. 1 bagian untuk pejalan kaki dan 2 bagian yang terpisah untuk lokasi berdagang dengan diberi tanda/garis dan berukuran 2x2 m atau 1,5x3m (cukup untuk 1 gerobak saja ukuran panjang 1,5 M dan 1 meja ukuran 1x 0,5 M dengan 4 kursi). Kira-kira jika melihat panjang ruas jalan tersebut, nantinya akan menghimpun sekitar 250 pedagang kuliner UMKM Kota Bekasi yang  ber-KTP kota Bekasi.
2. Lokasi lapak hanya diperuntukkan bagi hanya pelaku usaha kuliner UMKM yang berpenghasilan ekonomi kecil  dan ber-KTP kota Bekasi.
3. Pengambilan lokasi lapak dilakukan dengan system di undi dan disaksikan Bapak Walikota Bekasi langsung Dan para pedagang mendapatkan surat ijin resmi dari Walikota Bekasi dan Pemkot Bekasi. Pengundian di lakukan secara terbuka, tertib , transparant dan tidak dapat diwakilkan. Tidak di pungut biaya pendaftaran atau ada biaya pendaftaran untuk pembelian stempel, kertas, print,  dll. Pendaftaran sebaiknya di lakukan secara online, jika telah terintegrasi secara online dan komputerisasi,  dengan melampirkan scanning KTP Bekasi, kemudian di print dan dibawa ke tempat pendaftaran untuk mendapatkan nomor lokasi lapak dengan cara di undi supaya adil.
4. Memberikan kemudahan dan keringanan kepada para pelaku usaha UMKM warga Kota Bekasi yang ber-KTP Kota Bekasi, hanya membayar sewa harian (sewa lokasi lapak berdagang, sewa tempat titip gerobak jika menitipkan gerobak, restribusi sampah/keamanan) yang dilakukan secara transparant dan akuntable. Total sewa resmi harian berkisar Rp. 15.000-20.000. Dan tidak ada pungutan liar lagi yang dilakukan oleh oknum, karena sesungguhnya mereka sudah bergaji. Dan tidak ada juga pungutan tidak resmi yang dilakukan oleh preman/pengangguran/kelompok masyarakat dengan label sebuah organisasi tertentu.
5.  Mewajibkan para pedagang untuk menjaga kebersihan lokasi lapaknya setelah selesai berdagang sebagai budaya bersih, meski sudah ada restribusi kebersihan.
6. Mewajibkan para pedagang untuk menjaga kerapihan dan keindahan Kota Bekasi, dengan tidak meninggalkan gerobak dagangannya di lokasi, tetapi harus membawa pulang atau menitipkannya di tempat titip bersewa di sekitar stadion Kota Bekasi.
7. Membudayakan disiplin para pedagang dengan mematuhi jam tertib berdagang, sesuai ketentuan jam operasi Pasar Malam Wisata Kuliner Kota Bekasi.
8. 1 Jalur jalan yang dimaksud diatas, yang tidak dipakai sebagai Pasar Malam Wisata Kuliner Kota Bekasi, harus steril dari para pedagang tidak resmi, kecuali mereka berdagang/menyewa  di depan rumah penduduk bukan di bahu jalan dan bukan di trotoar. Harus ada tindakan dan ketegasan dari petugas keamanan dan untuk membudayakan hidup rapi serta berdisiplin.
9. Apabila lokasi usaha di perjualbelikan ketika Pasar Malam Wisata Kuliner telah berjalan, harus seijin dari Pemkot Bekasi dan pembelinya harus ber-KTP Kota Bekasi.
1. Diperlukan kejujuran agar tidak ada transaksi yang menguntungkan pihak-pihak tertentu dengan cara jual beli lapak usaha di rencana jalan yang dimaksud diatas, sebelum acara pengambilan/pengundian nomor lokasi lapak di adakan.
1 Ide ini muncul sebagai bentuk dan wujud Rasa Cinta kepada Kota Bekasi agar selalu indah, rapi, tertib, berbudaya tinggi, tidak semrawut dan mempunyai ikon Pasar Malam Wisata Kuliner Kota Bekasi yang resmi, yang tentunya akan menggalakkan kegiatan perekonomian UMKM warga Kota Bekasi yang ber-KTP Kota Bekasi, mengurangi angka pengangguran warga Kota Bekasi ber-KTP Kota Bekasi dan juga meningkatkan kegiatan wisata kuliner di Kota Bekasi.