Jumat, 04 Januari 2013

Fakta Unik Indonesia : Lagu Tekan Entek Uripe



Lagu pop Jawa Suriname


Tekan Entek Uripe


Vokal : Elton Sodikromo
Ning impenmu iso mesem
Nek tak sawang ayem temen
Bungah susah wong loro bareng
Sliramu sing tak simpen
Wiwit cilik nganti gede
Sliramu tetep ning atine
Nduwe roso tresno, lan janji semono
Tresnane tekan entek uripe
reff :
Wiwit mbiyen iku panyuwunku
Tak turuti karepanmu
Ora iso nyawang liyane
Sliramu tetep ning atine
Nduwe roso tresno, lan janji semono
Tresnane tekan entek uripe
reff :
Tak gondeli tak sambunge atine
Tresnanku tresnanmu podo wae
Saben dino nyekel tangane
Lan ngelus pipine, ora enek lerene
Wiwit cilik nganti gede
Sliramu tetep ning atine
Nduwe roso tresno, lan janji semono
Tresnane tekan entek uripe
reff :
Ora iso nyawang liyane
Sliramu tetep ning atine
Nduwe roso tresno, lan janji semono
Tresnane tekan entek uripe
Tekan uripe……, tekan uripe…..

Buruh Indonesia-Separuh Cerita

Pengertian Buruh, Pekerja, Tenaga Kerja atau Karyawan pada dasarnya adalah manusia yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan baik berupa uang maupun bentuk lainya kepada Pemberi Kerja atau Pengusaha atau majikan.
Pada dasarnya, buruh, Pekerja, Tenaga Kerja maupun karyawan adalah sama. namun dalam kultur Indonesia, "Buruh" berkonotasi sebagai pekerja rendahan, hina, kasaran dan sebagainya. sedangkan pekerja, Tenaga kerja dan Karyawan adalah sebutan untuk buruh yang lebih tinggi, dan diberikan cenderung kepada buruh yang tidak memakai otot tapi otak dalam melakukan kerja. akan tetapi pada intinya sebenarnya keempat kata ini sama mempunyai arti satu yaitu Pekerja. hal ini terutama merujuk pada Undang-undang Ketenagakerjaan, yang berlaku umum untuk seluruh pekerja maupun pengusaha di Indonesia.
Buruh dibagi atas 2 klasifikasi besar:
  • Buruh profesional - biasa disebut buruh kerah putih, menggunakan tenaga otak dalam bekerja
  • Buruh kasar - biasa disebut buruh kerah biru, menggunakan tenaga otot dalam bekerja

== Organisasi Buruh == buruh buruh
Di Indonesia, ada empat organisasi serikat  buruh tingkat Konfederasi Nasional yang tercatat di Kementrian Tenagakerja dan Transmigrasi Republik Indonesia antara lain adalah :
KSPSI Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, adalah Serikat Pekerja tingkat Konfederasi yang mempunyai paling banyak
  • ILO - International Labour Organization (organisasi buruh dunia)
  • ABM - Aliansi Buruh Menggugat
  • ASPEK Indonesia - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia
  • FPBJ - Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek
  • SPSI - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
  • SPN - Serikat Pekerja Nasional
  • FSBI - Federasi Serikat Buruh Independen
  • GASBIINDO - Gabungan Serikat-serikat Buruh Islam Indonesia
  • KASBI - Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia
  • FSPMI - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
  • FSP KEP - Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan dan Umum

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Buruh

Sekian lama kita bersama
Hilang lenyap tak tersisa, hancur sudah cinta dan asa
Namun semua cerita ini, kan slalu terukir di hati
Jadikan Kenangan yang ABADI
Usah lagi kita sesali, peristiwa ini, biarkanlah saja terjadi
Tataplah esok yang berseri, yang slalu menanti, anggap ini sebuah elegi
Tak pernah terbayangkan, dikala senja itu....Semua ini berakhir sudahhhh
Sekian lama kita bersama, hilang lenyap tak tersisa, hancur sudah cinta dan asa
Namun semua cerita ini, kan selalu terukir di hati, jadikan kenangan yang abadi
KENANGAN ABADI

Jumat, 21 Desember 2012

Fakta Unik Indonesia : Mengurus Pajak Kendaraan Bermotor



Pajak Kendaraan Bermotor,

Lebih baik mengurus sendiri, tidak perlu menggunakan jasa orang lain, kecuali kalau memang sedang sibuk   (Mungkin hanya di Indonesia saja ada Biro Jasa informasi Pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor…? salah satu fakta unik Indonesia)
Jika Kendaraan Bermotor Anda sudah mencapai tahun ke-5, berarti Anda harus Mengurus Pajak Kendaraan Bermotor, mengganti STNK dengan yang baru dan mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Anda dengan yang baru, tentunya hal ini bisa dilakukan hanya di Kantor Samsat.
Perlengkapan Dokumen Yang Harus di Bawa :
1. STNK dan Fotocopynya
2. BPKB dan Fotocopynya
3. KTP dan Fotocopynya
Peralatan lain yang sebaiknya harus dibawa :
1.  Pulpen
2.  Staples
3.  Obeng ( untuk membuka Sayap Sepeda motor) jika belum dibuka dari rumah/kantor.
4.  Tas/kantong plastic/tas kresek untuk tempat Plat nomor yang baru.

Caranya bagaimana :
1. Datang Ke Kantor Samsat, tempat BPKB dan STNK Anda diterbitkan
2. Bawa Kendaraan Bermotor Anda ke Lokasi Cek Fisik, minta formulir cek fisik dan isi. Untuk Sepeda motor, lebih baik buka dulu sayap yang sebelah kiri dari rumah. Setelah Anda isi formulirnya, Kemudian minta petugas cek fisik untuk “menggesek” no rangka dan no mesin. Ingat : petugas cek fisik pasti langsung mendahulukan motor yang siap digesek. Untuk hal ini Anda tidak perlu memberi tip kepada petugasnya, karena Anda telah membuka sayap sepeda motor sebelah kiri dari rumah, sehingga tidak merepotkan petugas untuk membukanya…? Sedang Untuk “menggesek” no rangka dan no mesin Mobil, dari obrolan sesama pembayar pajak di kantor Samsat, ternyata mereka member tip pada petugas cek fisik sebesar Rp 20 ribu….apakah ini biaya resmi? Semoga hal ini tidak lagi menjadi pembiasaan yang buruk….
update 24-12-2012 :
info dari saudara yang sudah mengurus pajak sepeda motor dan cek fisik, ternyata petugas cek fisik juga meminta uang Rp. 20 rb untuk menggesek nomor mesin dan nomor rangka sepeda motor. Biasanya si pemilik sepeda motor di panggil ke dalam, jadi minta uangnya tidak di muka umum...apa ini termasuk biaya resmi atau akal-akalan?
3. Setelah cek fisik, serahkan formulir pada loket Cek Fisik, kemudian Anda tinggal menunggu panggilan dan setelah dipanggil, pastikan Ada biaya atau tidak…? Dan Ternyata tidak ada !
4. Sembari menunggu panggilan dari loket Cek fisik, sebaiknya Anda Minta formulir Perpanjangan STNK, setelah diisi, kemudian  cek Pajak Progresifnya. Sekedar info, semakin banyak Anda memiliki Kendaraan Bermotor atas nama Anda sendiri, maka akan semakin besar pajak yang harus dibayar pada Kendaraan bermotor ke-2, ke-3 dan seterusnya.. Maka sebaiknya, Jika Anda membeli Kendaraan Bermotor, lebih baik Atas Nama Pemiliknya disebar saja didalam keluarga Anda, jangan Atas nama 1 orang!
5. Cek Fisik sudah, cek pajak progresif sudah. Tinggal Anda serahkan semua dokumen tersebut pada Loket Perpanjangan STNK. Dan Siapkan BPKB Asli ketika Anda di panggil.
6. Sambil menunggu panggilan, Siapkan pembayaran Pajaknya. Tanda Terima Pembayaran Pajak Lunas jangan sampai hilang. Sekedar info : Biaya Adm STNK Rp 50 ribu dan Biaya TNKB/Plat nomor Rp. 30 Ribu di luar pajak.
7. Pembayaran pajak dan administrasi sudah, Anda Tinggal menunggu panggilan di loket Penyerahan STNK asli dan KTP asli Anda
8. Setelah STNK asli dan KTP asli di serahkan pada Anda, tinggal 1 langkah lagi yakni, serahkan STNK asli Anda pada Loket TNKB/Plat nomor, dan disini Anda tidak perlu memberikan biaya tambahan lagi…! Andapun akan mendapatkan Plat nomor yang baru dan berlaku 5 tahun kedepan.
9. Selesai dan silakan pulang…!