Jumat, 04 Mei 2012

fakta unik Indonesia : Preman Kaki Lima jakarta


preman kaki lima
fakta unik Indonesia, Kita bersyukur hidup dan tinggal di Indonesia. Indonesia dikenal sebagai Negara yang memudahkan warganya untuk berwirausaha sukses skala UMKM pedagang kaki lima . Tidak ada aturan-aturan yang berat bagi warganya apabila akan membuka suatu usaha. Asal punya modal dan punya tempat silakan berdagang saja dan tidak ada yang melarang.
Pelaku usaha UMKM pedagang kaki lima di Indonesia jumlahnya banyak. Tersebar di tiap pinggir jalanan, lapangan kosong, trotoar, emperan toko-minimarket, perempatan jalan dan dimana saja. Semuanya boleh berdagang asal punya modal dan punya tempat berdagang.
Di balik kegigihan dan bertebarannya para pelaku usaha UMKM pedagang kaki lima di Indonesia, ternyata juga telah menumbuhkan premanisme di kalangan para pelaku usaha tersebut. Aturan-aturan tata ruang kota, aturan tentang keamanan serta ketertiban yang tidak memberatkan telah menumbuhkan minat warga untuk membuka  usaha kaki lima, usaha tenda dan lapak di lokasi yang strategis serta ramai. Aturan-aturan yang tidak memberatkan yang tidak disertai tindak ketegasan serta efek jera, telah mensinergikan antara pelaku usaha yang akan berusaha, pelaku usaha yang telah berjalan dengan preman-preman Jakarta yang berlindung di balik baju suatu organisasi kemasyarakatan.  Keduanya saling membutuhkan dan saling melengkapi. Si pelaku usaha membutuhkan sebuah lokasi usaha di pinggir jalan punyanya kelompok preman tertentu, untuk berdagang dan si preman membutuhkan uang untuk biaya hidup, uang rokok dan mungkin uang mabuk (maaf).
Berdagang di tempat umum seperti pinggir jalan, lapangan kosong, perempatan jalan, emperan toko-minimarket dan trotoar,  tanpa ada peraturan dari pemerintah yang ketat dan memberatkan, atau jikapun  ada masih bisa diakali, yang ada akhirnya hanyalah “hukum/aturan  jalanan ala sang preman jakarta” dan bukan hukum/aturan  dari pemerintah/Negara. Preman di balik baju organisasi kemasyarakatannya seolah-olah menjadi instusi yang sah, yang berhak mempunyai lokasi/wilayah  tersebut, yang berhak  mengontrol dan yang berhak memungut restribusi tidak resmi, dengan dalih uang pangkal lapak, uang keamanan, uang pangkalan, uang sewa harian, uang sewa bulanan dan mungkin uang sewa tahunan.  Dan Negara tidak hadir dalam kondisi seperti itu.
Preman dan Entrepreneur Kaki  Lima ibarat 2 sisi mata uang yang berbeda. Yang satu berjuang mempertahankan hidup dengan berdagang, mengumpulkan selembar demi selembar rupiah dengan halal dan lebih bermartabat. Di sisi lain, ada yang mempertahankan hidup dengan cara yang tidak benar, mengambil rezeki para entrepreneur Indonesia kaki lima dengan cara memalak, yang tentunya cara ini justru  merendahkan diri sendiri dan tidak bermartabat, dengan dalih, ini wilayah gue, uang keamanan, uang ketertiban, uang sewa lokasi yang di aku-aku, uang pangkal taruh gerobak dan lain-lain.
Lapangan pekerjaan yang sempit telah menumbuhkan kesadaran sebagian warga untuk tumbuh dan berproses secara tidak langsung menjadi seorang entrepreneur Indonesia meski  kelas kaki lima dan di lain pihak yang tidak mau capek, maunya happy terus, beralasan tidak ada modal akhirmya tumbuh serta berproses menjadi seorang preman yang cukup hidup dari memalak para entrepreneur kaki lima saja.
Jika aturan jelas, ketat dan memberatkan: 
- mungkin Indonesia tidak akan dikenal sebagai Negara yang mudah bagi warganya berwirausaha UMKM kelas kaki lima.
- mungkin para pelaku usaha akan menempati ruang usaha resmi  dan sewa wajar yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat, yang ujungnya akan membawa ketertiban, keindahan dan kerapihan bagi kota itu sendiri.
-mungkin tidak akan ada Negara beserta aturan preman di dalam sebuah Negara Indonesia. Berdalih uang keamanan, padahal di Negara ini sudah ada institusinya yang resmi.
Sudah saatnya tidak ada lagi premanisme di kalangan pelaku usaha UMKM kaki lima. Biarlah mereka mencari penghidupannya sendiri, tentunya tempat usaha mereka yang resmi ini dalam koridor aturan pemerintah  daerah setempat dan tidak menyalahi peraturan .