Lebih baik mengurus sendiri, tidak
perlu menggunakan jasa orang lain, kecuali kalau memang sedang sibuk (Mungkin
hanya di Indonesia saja ada Biro Jasa informasi Pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor…? salah satu fakta unik Indonesia)
Jika Kendaraan Bermotor Anda sudah
mencapai tahun ke-5, berarti Anda harus Mengurus Pajak Kendaraan Bermotor, mengganti STNK dengan yang baru dan
mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Anda dengan yang baru, tentunya hal
ini bisa dilakukan hanya di Kantor Samsat.
Perlengkapan Dokumen Yang Harus di
Bawa :
1. STNK dan Fotocopynya
2. BPKB dan Fotocopynya
3. KTP dan Fotocopynya
Peralatan lain yang sebaiknya harus
dibawa :
1.
Pulpen
2.
Staples
3.
Obeng ( untuk membuka Sayap Sepeda motor) jika belum dibuka dari
rumah/kantor.
4.
Tas/kantong plastic/tas kresek untuk tempat Plat nomor yang baru.
Caranya bagaimana :
1. Datang Ke Kantor Samsat, tempat
BPKB dan STNK Anda diterbitkan
2. Bawa Kendaraan Bermotor Anda ke
Lokasi Cek Fisik, minta formulir cek fisik dan isi. Untuk Sepeda motor, lebih
baik buka dulu sayap yang sebelah kiri dari rumah. Setelah Anda isi
formulirnya, Kemudian minta petugas cek fisik untuk “menggesek” no rangka dan
no mesin. Ingat : petugas cek fisik pasti langsung mendahulukan motor yang siap
digesek. Untuk hal ini Anda tidak perlu memberi tip kepada petugasnya, karena
Anda telah membuka sayap sepeda motor sebelah kiri dari rumah, sehingga tidak
merepotkan petugas untuk membukanya…? Sedang Untuk “menggesek” no rangka dan no
mesin Mobil, dari obrolan sesama pembayar pajak di kantor Samsat, ternyata
mereka member tip pada petugas cek fisik sebesar Rp 20 ribu….apakah ini biaya resmi? Semoga hal ini
tidak lagi menjadi pembiasaan yang buruk….
update 24-12-2012 :
info dari saudara yang sudah mengurus pajak sepeda motor dan cek fisik, ternyata petugas cek fisik juga meminta uang Rp. 20 rb untuk menggesek nomor mesin dan nomor rangka sepeda motor. Biasanya si pemilik sepeda motor di panggil ke dalam, jadi minta uangnya tidak di muka umum...apa ini termasuk biaya resmi atau akal-akalan?
3. Setelah cek fisik, serahkan formulir
pada loket Cek Fisik, kemudian Anda tinggal menunggu panggilan dan setelah
dipanggil, pastikan Ada biaya atau tidak…? Dan Ternyata tidak ada !
4. Sembari menunggu panggilan dari
loket Cek fisik, sebaiknya Anda Minta formulir Perpanjangan STNK, setelah
diisi, kemudian cek Pajak Progresifnya.
Sekedar info, semakin banyak Anda memiliki Kendaraan Bermotor atas nama Anda
sendiri, maka akan semakin besar pajak yang harus dibayar pada Kendaraan
bermotor ke-2, ke-3 dan seterusnya.. Maka sebaiknya, Jika Anda membeli
Kendaraan Bermotor, lebih baik Atas Nama Pemiliknya disebar saja didalam
keluarga Anda, jangan Atas nama 1 orang!
5. Cek Fisik sudah, cek pajak
progresif sudah. Tinggal Anda serahkan semua dokumen tersebut pada Loket Perpanjangan
STNK. Dan Siapkan BPKB Asli ketika Anda di panggil.
6. Sambil menunggu panggilan, Siapkan
pembayaran Pajaknya. Tanda Terima Pembayaran Pajak Lunas jangan sampai hilang.
Sekedar info : Biaya Adm STNK Rp 50 ribu dan Biaya TNKB/Plat nomor Rp. 30 Ribu
di luar pajak.
7. Pembayaran pajak dan administrasi
sudah, Anda Tinggal menunggu panggilan di loket Penyerahan STNK asli dan KTP
asli Anda
8. Setelah STNK asli dan KTP asli di
serahkan pada Anda, tinggal 1 langkah lagi yakni, serahkan STNK asli Anda pada
Loket TNKB/Plat nomor, dan disini Anda tidak perlu memberikan biaya tambahan
lagi…! Andapun akan mendapatkan Plat nomor yang baru dan berlaku 5 tahun
kedepan.
9. Selesai dan silakan pulang…!