Kamis, 14 Juni 2012

fakta unik Indonesia: Tidak ada Pembagian Sisa Hasil Usaha di Koperasi Sekolah

Koperasi Sekolah

fakta unik Indonesia, Dulu sewaktu SMP (medio tahun 1987-an) dan SMA (medio tahun 1990-an), siswa-siswi baru diwajibkan menjadi anggota koperasi sekolah. Ada simpanan pokoknya yang harus dibayar saat menjadi anggota. Dan kalau tidak salah, memang tidak ada simpanan wajibnya yang harus di bayar setiap bulan, kecuali uang SPP dan uang BP3.
Ada keharusan setiap siswa dan siswi SMP serta SMA waktu itu untuk membeli bahan-bahan pakaian seragam sekolah, yang kalau dibandingkan dengan harga di pasar dengan kualitas barang sejenis ternyata lebih mahal. Begitu pula, ada keharusan untuk membeli buku-buku pelajaran di koperasi sekolah, yang ternyata harga juga sangat mahal.
Sepertinya waktu itu ada semacam pemaksaan untuk menjadi anggota koperasi sekolah dan juga ada unsur pemaksaan untuk membeli buku-buku pelajaran dan bahan-bahan pakaian seragam beserta badge sekolahnya. Meski orang tua/wali murid waktu itu bisa dianggap sebagai customernya koperasi sekolah (karena sebagai pihak yang harus mengeluarkan biaya untuk keperluan pendidikan anak-anaknya) yang tentunya berhak untuk menolak, ternyata   tiada berdaya dan tiada kuasa. Menuruti dan menuruti,  sesuai dengan kesepakatan bersama Musyawarah Bersama Orang Tua Murid dan Guru (yang sekarang sepertinya sudah ditiadakan, semenjak sekolah gratis tis SPP-nya).
Dan setelah kelulusan tiada laporan keuangan Koperasi sekolah yang diberikan. Apalagi Rapat Tahunan Anggota. Makanya waktu itu, setelah kelulusan SMP/SMA jangan mengharap adanya pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) dari Koperasi Sekolah.
Masih beruntung bagi siswa-siswi SMA jurusan ilmu social A3, yang bisa magang sebagai penjual retail dan melakukan kegiatan pembukuan kecil di toko Koperasi  Sekolah SMA. Jadi secara tidak langsung bisa terjun mempraktekkan ilmu ekonomi yang didapat dari kelas.
Menjadi anggota koperasi sekolah, merupakan sarana pembelajaran bagi siswa-siswi SMP/SMA tentang hakikat ekonomi kerakyatan. Namun jika essensi dari koperasi sekolah itu sendiri mulai di kaburkan, maka tujuan terbentuknya tidak akan pernah tercapai.
Karena jika berbicara tentang koperasi maka akan berbicara tentang kesejahteraan anggotanya, akan ada simpanan pokok, akan ada simpanan wajib, akan ada rapat anggota tahunan, akan ada pembagian SHU, akan ada barang yang lebih murah dibandingkan di pasaran (jika koperasi konsumsi) dan keanggotannya atas dasar sukarela tanpa ada pemaksaan.