Jumat, 21 Desember 2012

Fakta Unik Indonesia : Mengurus Pajak Kendaraan Bermotor



Pajak Kendaraan Bermotor,

Lebih baik mengurus sendiri, tidak perlu menggunakan jasa orang lain, kecuali kalau memang sedang sibuk   (Mungkin hanya di Indonesia saja ada Biro Jasa informasi Pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor…? salah satu fakta unik Indonesia)
Jika Kendaraan Bermotor Anda sudah mencapai tahun ke-5, berarti Anda harus Mengurus Pajak Kendaraan Bermotor, mengganti STNK dengan yang baru dan mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Anda dengan yang baru, tentunya hal ini bisa dilakukan hanya di Kantor Samsat.
Perlengkapan Dokumen Yang Harus di Bawa :
1. STNK dan Fotocopynya
2. BPKB dan Fotocopynya
3. KTP dan Fotocopynya
Peralatan lain yang sebaiknya harus dibawa :
1.  Pulpen
2.  Staples
3.  Obeng ( untuk membuka Sayap Sepeda motor) jika belum dibuka dari rumah/kantor.
4.  Tas/kantong plastic/tas kresek untuk tempat Plat nomor yang baru.

Caranya bagaimana :
1. Datang Ke Kantor Samsat, tempat BPKB dan STNK Anda diterbitkan
2. Bawa Kendaraan Bermotor Anda ke Lokasi Cek Fisik, minta formulir cek fisik dan isi. Untuk Sepeda motor, lebih baik buka dulu sayap yang sebelah kiri dari rumah. Setelah Anda isi formulirnya, Kemudian minta petugas cek fisik untuk “menggesek” no rangka dan no mesin. Ingat : petugas cek fisik pasti langsung mendahulukan motor yang siap digesek. Untuk hal ini Anda tidak perlu memberi tip kepada petugasnya, karena Anda telah membuka sayap sepeda motor sebelah kiri dari rumah, sehingga tidak merepotkan petugas untuk membukanya…? Sedang Untuk “menggesek” no rangka dan no mesin Mobil, dari obrolan sesama pembayar pajak di kantor Samsat, ternyata mereka member tip pada petugas cek fisik sebesar Rp 20 ribu….apakah ini biaya resmi? Semoga hal ini tidak lagi menjadi pembiasaan yang buruk….
update 24-12-2012 :
info dari saudara yang sudah mengurus pajak sepeda motor dan cek fisik, ternyata petugas cek fisik juga meminta uang Rp. 20 rb untuk menggesek nomor mesin dan nomor rangka sepeda motor. Biasanya si pemilik sepeda motor di panggil ke dalam, jadi minta uangnya tidak di muka umum...apa ini termasuk biaya resmi atau akal-akalan?
3. Setelah cek fisik, serahkan formulir pada loket Cek Fisik, kemudian Anda tinggal menunggu panggilan dan setelah dipanggil, pastikan Ada biaya atau tidak…? Dan Ternyata tidak ada !
4. Sembari menunggu panggilan dari loket Cek fisik, sebaiknya Anda Minta formulir Perpanjangan STNK, setelah diisi, kemudian  cek Pajak Progresifnya. Sekedar info, semakin banyak Anda memiliki Kendaraan Bermotor atas nama Anda sendiri, maka akan semakin besar pajak yang harus dibayar pada Kendaraan bermotor ke-2, ke-3 dan seterusnya.. Maka sebaiknya, Jika Anda membeli Kendaraan Bermotor, lebih baik Atas Nama Pemiliknya disebar saja didalam keluarga Anda, jangan Atas nama 1 orang!
5. Cek Fisik sudah, cek pajak progresif sudah. Tinggal Anda serahkan semua dokumen tersebut pada Loket Perpanjangan STNK. Dan Siapkan BPKB Asli ketika Anda di panggil.
6. Sambil menunggu panggilan, Siapkan pembayaran Pajaknya. Tanda Terima Pembayaran Pajak Lunas jangan sampai hilang. Sekedar info : Biaya Adm STNK Rp 50 ribu dan Biaya TNKB/Plat nomor Rp. 30 Ribu di luar pajak.
7. Pembayaran pajak dan administrasi sudah, Anda Tinggal menunggu panggilan di loket Penyerahan STNK asli dan KTP asli Anda
8. Setelah STNK asli dan KTP asli di serahkan pada Anda, tinggal 1 langkah lagi yakni, serahkan STNK asli Anda pada Loket TNKB/Plat nomor, dan disini Anda tidak perlu memberikan biaya tambahan lagi…! Andapun akan mendapatkan Plat nomor yang baru dan berlaku 5 tahun kedepan.
9. Selesai dan silakan pulang…!