fakta unik Indonesia, Menghadiri sidang tilang polisi in absentia, ternyata tak seseram
yang dibayangkan,
“Tak ada ruang sidang
yang berkharisma
Tidak ada sosok hakim
yang berwibawa
Tidak ada kawalan
petugas yang menelisik penuh curiga
Dan tak ada pengunjung
sidang yang riuh membahana
Mungkin ini bukan
sidang, ini hanya sekedar membayar denda di pengadilan milik Negara
Besaran denda yang
sesungguhnya tidak diperlihatkan dengan sengaja
Korban tilang hanya
bertanya-tanya
Tapi sudahlah asal SIM
dan STNK kembali diterima dengan gembira”
Sengaja datang lebih awal ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
yang terletak di daerah Harmoni tepatnya di Jl. Gajah Mada sebelum Gajah Mada
Plaza dan setelah Duta Merlin, jika mau kearah Stasiun Kota.
Jam 08.30 di depan Pengadilan masih sepi, tidak sesibuk dan
seramai yang dibayangkan. Dan tidak ada kerumuman parkir mobil serta sepeda
motor yang membludak. Hanya ada 1-3 calo yang mencoba menawarkan jasanya.
Untung datangnya pagi dan masih sepi, semoga saja sidangnya
cepat dan bisa melakukan aktifitas yang lain.
Baru pertama kali mengikuti sidang tilang polisi di PN Jakarta
Pusat, tentunya belum tahu ruang sidang di sebelah mana. Oleh pak satpam yang
sedang berjaga di pos di kasih unjuk untuk menuju lantai 2.
Ruangan Sidang Tilang Ruang 208 terletak di Lantai 2 Gedung
PN Jakarta Pusat, dekat dengan tangga yang akan menuju lantai 3.
Dalam ruangan sidang Tilang Ruang 208, ternyata tidak ada
sosok hakim dan tidak ada formalitas persidangan. Berarti sidang tilang ini
bersifat in absentia. Di dalam
ruangan sidang R. 208 hanya ada beberapa pegawai PN yang saat itu sedang
berseragam batik coklat sedang merapikan berkas-berkas yang menumpuk.
Ada 2 pintu di Ruang 208 yang di buka, pintu pertama korban
tilang menyerahkan slip tilang biru kemudian
oleh pegawai PN diberikan nomor urut. Sedang di pintu yang kedua para korban
tilang mengantri untuk dipanggil sesuai nomor urutnya. Panggilan yang pertama,
korban tilang diminta menyerahkan nomor urutnya. Dan panggilan yang kedua korban tilang akan
diminta membayar besaran denda serta akan dikembalikan SIM atau STNK yang
ditahan petugas kepolisian waktu operasi tilang. Tak lebih dari 10 menit sidang
tilang in absentia selesai. Dan tidak
seseram yang dibayangkan.
Namun sayangnya di hari Jumat 1 Juni 2012 di lantai 2 dekat
Ruang 208 Gedung PN Jakarta Pusat, korban tilang tidak mendapatkan “tabel resmi besaran denda’’ yang terpajang/tertempel/terpampang di dinding
atau papan pengumuman. Pegawai /petugas PN hanya menyebutkan besaran denda yang
harus dibayar korban tilang tanpa memberikan kesempatan untuk melihat atau
membaca form tilang lagi.
Saat itu tak ada adu argumentasi
antara korban tilang dan pegawai PN. Sebagian besar tujuan korban tilang
hanya ingin SIM/STNK-nya kembali dan tidak mempersoalkan besaran denda. Hanya
ada beberapa yang mengeluh “sekarang kok
naik dendanya.”
Sekedar informasi up to date 1 Juni 2012 , korban tilang sepeda motor
di jalur cepat di daerah Jakarta harus membayar denda di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat sebesar Rp. 75.000 pas.
Harapannya semoga denda yang dibayarkan benar-benar masuk
seutuhnya di kas Negara Indonesia
tercinta dan dapat sedikit
berpartisipasi membantu Negara Indonesia tercinta
membayar aparaturnya.
Mari budayakan tertib lalu lintas di jalan raya untuk
kenyamanan kita semua.
Ingat patuhi rambu
“sepeda motor masuk jalur lambat dan nyalakan lampu ketika siang hari.”
Biasanya operasi tilang terjadi di akhir bulan dan di awal
bulan. Hindari ajakan damai dengan oknum pihak yang berwajib di jalan
raya atau anda akan di dakwa mencoba menyuap petugas. Jika ditilang, akuilah dan uruslah tilang
tersebut kalau memang bersalah, serta tidak menggunakan calo.Ciao