Minggu, 03 Juni 2012

fakta unik Indonesia : Sidang Tilang Polisi



form tilang

fakta unik Indonesia, Menghadiri sidang tilang polisi in absentia, ternyata tak seseram yang dibayangkan,
“Tak ada ruang sidang yang berkharisma
Tidak ada sosok hakim yang berwibawa
Tidak ada kawalan petugas yang menelisik penuh curiga
Dan tak ada pengunjung sidang yang riuh membahana
Mungkin ini bukan sidang, ini hanya sekedar membayar denda di pengadilan milik Negara
Besaran denda yang sesungguhnya tidak diperlihatkan dengan sengaja
Korban tilang hanya bertanya-tanya
Tapi sudahlah asal SIM dan STNK kembali diterima dengan gembira”

Sengaja datang lebih awal ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terletak di daerah Harmoni tepatnya di Jl. Gajah Mada sebelum Gajah Mada Plaza dan setelah Duta Merlin, jika mau kearah Stasiun Kota.

Jam 08.30 di depan Pengadilan masih sepi, tidak sesibuk dan seramai yang dibayangkan. Dan tidak ada kerumuman parkir mobil serta sepeda motor yang membludak. Hanya ada 1-3 calo yang mencoba menawarkan jasanya.
sidang tilang
Untung datangnya pagi dan masih sepi, semoga saja sidangnya cepat dan bisa melakukan aktifitas yang lain.
Baru pertama kali mengikuti sidang tilang polisi di PN Jakarta Pusat, tentunya belum tahu ruang sidang di sebelah mana. Oleh pak satpam yang sedang berjaga di pos di kasih unjuk untuk menuju lantai 2.

Ruangan Sidang Tilang Ruang 208 terletak di Lantai 2 Gedung PN Jakarta Pusat, dekat dengan tangga yang akan menuju lantai 3.

Dalam ruangan sidang Tilang Ruang 208, ternyata tidak ada sosok hakim dan tidak ada formalitas persidangan. Berarti sidang tilang ini bersifat in absentia. Di dalam ruangan sidang R. 208 hanya ada beberapa pegawai PN yang saat itu sedang berseragam batik coklat sedang merapikan berkas-berkas yang menumpuk.

Ada 2 pintu di Ruang 208 yang di buka, pintu pertama korban tilang menyerahkan slip tilang biru kemudian oleh pegawai PN diberikan nomor urut. Sedang di pintu yang kedua para korban tilang mengantri untuk dipanggil sesuai nomor urutnya. Panggilan yang pertama, korban tilang diminta menyerahkan nomor urutnya.  Dan panggilan yang kedua korban tilang akan diminta membayar besaran denda serta akan dikembalikan SIM atau STNK yang ditahan petugas kepolisian waktu operasi tilang. Tak lebih dari 10 menit sidang tilang in absentia selesai. Dan tidak seseram yang dibayangkan.

uang recehan
Namun sayangnya di hari Jumat 1 Juni 2012 di lantai 2 dekat Ruang 208 Gedung PN Jakarta Pusat, korban tilang tidak mendapatkan “tabel resmi besaran denda’’  yang terpajang/tertempel/terpampang di dinding atau papan pengumuman. Pegawai /petugas PN hanya menyebutkan besaran denda yang harus dibayar korban tilang tanpa memberikan kesempatan untuk melihat atau membaca form tilang lagi.

Saat itu tak ada adu argumentasi antara korban tilang dan pegawai PN. Sebagian besar tujuan korban tilang hanya ingin SIM/STNK-nya kembali dan tidak mempersoalkan besaran denda. Hanya ada beberapa yang mengeluh “sekarang kok naik dendanya.”

Sekedar informasi up to date 1 Juni 2012 , korban tilang sepeda motor di jalur cepat di daerah Jakarta harus membayar denda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebesar  Rp. 75.000 pas. 

Harapannya semoga denda yang dibayarkan benar-benar masuk seutuhnya di kas Negara Indonesia tercinta  dan dapat sedikit berpartisipasi membantu Negara Indonesia tercinta membayar aparaturnya.
Mari budayakan tertib lalu lintas di jalan raya untuk kenyamanan kita semua.   

Ingat patuhi rambu “sepeda motor masuk jalur lambat dan nyalakan lampu ketika siang hari.”

Biasanya operasi tilang terjadi di akhir bulan dan di awal bulan. Hindari ajakan damai  dengan oknum pihak yang berwajib di jalan raya atau anda akan di dakwa mencoba menyuap petugas.  Jika ditilang, akuilah dan uruslah tilang tersebut kalau memang bersalah, serta tidak menggunakan calo.Ciao