fakta unik Indonesia :
Jalan Baru Bekasi menghubungkan Stasiun Cakung hingga bawah jembatan fly over Kranji Bekasi, sejauh +/- 5 km dan sejajar denga ruas jalan KA.
Jalan Baru Bekasi menghubungkan Stasiun Cakung hingga bawah jembatan fly over Kranji Bekasi, sejauh +/- 5 km dan sejajar denga ruas jalan KA.
Jalan yang bernama resmi Jl. I Gusti Ngurah Rai Bintara Bekasi mempunyai 2 lajur dan
mempunyai trotoar di kanan dan kirinya. Namun masyarakat lebih mengenalnya
sebagai JB atau Jalan Baru, bukan JB atau Johor Bahru kalau di Malaysia.
Jalan Baru Bekasi ini sangat strategis, dulu sebelum ada
jalan ini, jika ingin ke arah Pondok Kopi
Jakarta Timur dari Kranji Bekasi dan begitu pula sebaliknya, anda hanya
mempunyai 2 alternatif jalan, yakni lewat jalan yang menuju Pasar Baru Kranji yang
sempit kemudian belok menuju arah Bintara/Pondok Kopi dan alternative yang ke-2, anda bisa melalui Jalan Kalibaru Barat Rawa Bebek Bekasi yang
masih rusak hingga saat ini menuju kearah Stasiun Cakung/Pondok Kopi.
Karena letaknya yang sangat strategis, Jalan Baru Bekasi
menjadi tempat PKL usaha kaki lima yang ramai ketika sore hari, dari jam 3 sore
hingga jam 8 malam.
Hanya 5 jam saja, sepanjang Jalan Baru Bekasi setiap hari
menjadi pusat keramaian masyarakat dan pusat transaksi jual beli masyarakat
kelas menengah ke bawah.
Tidak ada celah sedikitpun yang kosong, rapat dan penuh
terisi para pedagang kaki lima dan para pembeli.
Akibatnya, jalan altenatif
baru yang seharusnya lancar, yang bisa mempercepat jarak tempuh antara Kranji
Bekasi menuju ke Pondok Kopi Jakarta Timur dan arah sebaliknya, menjadi
tersendat dan macet.
Apa pasal, trotoar yang seharusnya buat pejalan kaki tidak
tersisa sedikitpun buat para pejalan kaki. Gerobak pedagangpun menjorok ke
dalam kearah jalan.
Jalanpun menjadi sempit, arus lalu lintaspun terhambat.
Kendaraan roda 2 dan kendaran roda 4 pun harus ekstra hati-hati ketika sore
hari hingga malam hari melintasi Jalan Baru Bekasi ini, jangan sampai
menyerempet gerobak di kiri jalan atau orang yang banyak lalu lalang di badan
jalan.
Seperti yang sudah-sudah, aparat pemerintahan tidak berdaya
untuk melakukan penertiban. Seolah-olah dibiarkan dan mungkin ada pembiaran? setiap kota pasti ada masalah PKl, tergantung pelaksaan aturan perda tentang PKL yang sungguh-sungguh untuk dijalankan.
Lapak-lapak tak resmi seakan-akan telah
menjadi hak milik yang bisa diperjual belikan. Ada pungutan tak resmi dengan
dalih keamanan dan membawa-bawa atas nama walikota, walikota yang mana Bekasi
atau Jakarta Timur, para pedagang tidak bisa menjawab secara pasti, yang penting
bisa bisa berdagang dan ada tempatnya.
Ketika sewaktu-waktu ada penertiban mengikut aturan perda tentang PKL,
ternyata berita itu telah bocor terlebih dulu, akibatnya sore hingga malam hari
bisa lenggang tidak ada aktivitas jual beli.
Padahal tidak jauh dari Jalan Baru Bekasi JB itu, sudah berdiri
tegak Pasar Daerah Bintara, kenapa tidak di berdayakan lebih maksimal sebagai
pusat perdagangan dan transaksi jual beli antara warga Bekasi dan Jakarta
Timur.
Pemasukan kas daerah bertambah dan nantinya jika pengelolaannya
professional bisa di alokasikan untuk pembangunan fisik maupun non fisik.
Kenapa harus memilih lokasi berdagang yang justru bisa
membahayakan keselamatan jiwa manusia.
Bukankah berdagang di dalam pasar lebih
nyaman, tidak dikejar Satpol PP, biaya restribusi harian yang resmi pasti ada,
biaya sewa resmi juga pasti ada. Jadi sekarang tinggal bagaimana pemerintah
daerah yang bersangkutan menyikapi hal ini!